Pengertian Muallaf

Pengertian Muallaf

Muallaf  berasal dari bahasa Arab yang berarti tunduk, menyerah, dan pasrah. Sedangkan, dalam pengertian Islam, Muallaf  digunakan untuk menunjuk seseorang yang baru masuk agama Islam. Tidak ada perbedaan mencolok dari dua pengertian tersebut.

اعتناق الإسلام

Bagian dari Dakwah Islam

Seseorang yang masuk Islam karena pilihan, tentunya telah mengalami pergulatan batin yang luar biasa dan pertimbangan yang matang. Dia harus menundukkan hatinya untuk dapat menerima dan meyakini kebenaran baru. Selanjutnya, dia harus mempertimbangkan aspek sosial ekonomi sebagai konsekuensi atas pilihannya itu.

Mungkin saja dia akan kehilangan pekerjaan. Atau, bisa jadi dia akan dikucilkan dari keluarga, bahkan diasingkan dari komunitas lamanya. Melihat betapa kompleksnya dampak pilihan ini, maka apabila dia tetap merasa yakin dengan kebenaran Islam, dia harus berserah diri dan pasrah dengan risiko apa pun.

Karena memang Islam dating untuk membawa manusia kepada penyembahan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang benar. Inti dari ajaran yang telah dibawa oleh sekian nabi dan rasul hanyalah ketauhidan itu. Untuk membawa manusia semua di bumi ini agar menyembah kepada Alloh SWT.

Muallaf  adalah bagian dari penyebaran Islam yang memang harus dilakukan. Islam sejak diturunkan kepada Nabi Muhammad di kota Mekkah selalu disebarkan. Berawal dari Mekkah, keluar kota Mekkah, ke Madinah hingga ke seluruh bagian lain yang ada di dunia ini.

Islam secara alamiah memang butuh ntuk disebarkan. Madinah sebagai pusat kedudukan islam pada saat itu juga menjadi pusat penyebaran agama Islam. Islam disebarkan ke luar Madinah oleh kaum muslimin melalui utusannya.

Dalam penyebaran agama islam digunakan dua metode yaitu dakwah dan jiha. Dan dua metode ini menjadi sebuah metode tetap dalam Negara Islam di Madinah tersebut menjalankan politik luar negerinya. Jadi politik luar negeri yang dijalankan oleh negara Islam pada saat itu hanya untuk mencapai dua tujuan tersebut yaitu dakwah dan juga jihad.

Dakwah yang dijalankan adalah untuk menyebarkan agama Islam. Dakwah dimulai dengan pengiriman surat kepada semua pemimpin Negara lain. Di alam surat tersebut ada tawaran Nabi saw kepada seluruh pimpinan tersebut apakah mau menerima Islam atau hanya tunduk pada kepemimpinan Negara Islam pada saat itu.

Bagi yang mau menerima Islam maka secara otomatis Negara tersebut masuk ke dalam bagian dari Negara Islam Madinah. Dan akan dikirim utusan untuk mendakwahkan islam ke tempat tersebut. Utusan ini akan menerangkan bagaimana ajaran agama Islam, bagaimana penerapan hokum islam di Negara mereka.

Bagi Negara yang menolak untuk masuk islam maka akan diberikan tenggang waktu untuk sampai mau menerima dakwah etrsebut. Jika memang sampai pada tenggang waktu yang diberikan Negara atau daerah tersebut masih belum mau untuk menerima islam maka jalan kedua yang akan dipakai yaitu dengan jihad.

Jihad adalah perang. Namun jangan bayangkan bahwa perang yang ada pada saat penyebaran islam dulu sama dengan perang yang ada pada saat ini. Dimana perang pada saat ini banyak melibatkan masyarakat sipil yang tak berdosa atau bahkan tak mengerti sedikit pun tentang perang yang terjadi.

Perang yang dijalankan oleh kaum muslimin dahulu memiliki tujuan untuk menghilangkan hambatan fisik berupa institusi Negara yang melarang adanya dakwah Islam di daerah mereka.

Perang yang dijalankan terjadi hanya di medan perang tanpa adanya perusakan sarana umum. Perang dilarang untuk membunuh masyarakat sipil yang tak ikut perang seperti kaum wanita, orang tua dan juga anak-anak. Bahkan perang juga tak boleh samai merusak lingkungan atau pun tumbuhan yang ada. Karena memang ada tempat tersendiri dalam menjalankan perang tersebut.

Dengan dua jalan inilah dilakukan penyebaran islam keluar dari kota madinah. Dan karena itulah masyarakat di seluruh dunia saat ini mengenal islam dan tentunya ada yang memeluk agama Islam.

Setiap orang yang baru saja memeluk agama islam akan disebut dengan sebutan Muallaf . Islam memberlakukan beberapa hal berbeda dan khusus bagi Muallaf  yang tak dilakukan kepada semua muslim yang lain.

Hak Muallaf 

Mendapatkan Zakat

Pada setiap masa, masa dahulu pada awal turunnya islam sampai pada sekarang, menjadi seorang Muallaf  yang baru saja mengikrarkan keislamannya bukanlah menjadi hal yang mudah. Karena memang tak ada satu musuh islam pun yang akan tenag melihat dari hari ke hari semakin banyak manusia yang memeluk agama islam.

Ada ancaman hilangnya jiwa. Kita liat bagaimana riwayat meninggalnya keluarga amar bin yassir saat disiksa oleh para pemimpin Quraisy karena tetap memegang teguh keimanan kepada Alloh dan rasulnya.

Hilangnya harta juga menjadi sebuah konsekuensi dari berislamnya seseorang. Pada jaman sekarang tak sedikit peristiwa yang kita temui ketika seorang telah berislam ia ditinggalkan oleh keluarga dan saudaranya yang tak mengukai perilakunya tersebut. Atau bahkan ia dipecat dari pekerjaannya.

Islam juga melihat risiko ini sebagai sebuah realita yang mungkin terjadi. Maka, dengan pertimbangan itulah, Muallaf  harus mendapatkan perlindungan dan dimasukkan ke dalam golongan mustahiq, yaitu orang-orang yang berhak untuk mendapatkan zakat.

Hak itu diberikan bukan sebagai imbalan karena dia masuk ke dalam agama Islam. Akan tetapi, semata untuk melindunginya dari kekufuran dan agar dia dapat melangsungkan hidupnya kembali secara wajar.

Memasukkan Muallaf  sebagai salah satu dari mustahiq bukanlah tak memiliki landasan. Karena memang selain ini dapat menyokong keuanganny secara langsung namun juga dapat digunakan sebagai sarana untuk lebih meneguhkan jiwanya berada di agama barunya ini.

Seberapa kaya ia, ketika seseorang baru saja berislam maka ia akan tetap dimasukan sebagai salah satu mustahiq yang berhak menerima zakat. Karena memang hal ini adalah sebuah hal yang telah mutlak disebutkan di dalam Al Quran. Dan memang bukan hanya maksud ekonomi yang ada di balik pemberian zakat ini namun juga ada maksud peneguhan yang telah disebutkan tadi.

Melindungi Muallaf 

Setiap muslim yang mampu, wajib memberikan perlindungan kepada Muallaf . Karena, apabila kehidupan seseorang justru jadi makin menderita setelah dia jadi Muallaf , ini akan membawa citra buruk bagi Islam.

Di Indonesia, telah banyak yayasan dan organisasi yang mengurusi hal ini. Yayasan dan organisasi tersebut bukan hanya melakukan pendataan terhadap Muallaf  baru. Akan tetapi, juga memberikan serangkaian pelatihan untuk baca tulis Al-Quran, kajian hadits, dan upaya lain yang dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan mereka terhadap ajaran Islam guna memperteguh imannya.

Selain itu, juga diberikan bantuan ekonomi kepada Muallaf  yang membutuhkan. Bantuan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kemandirian ekonomi Muallaf . Agar Muallaf  yang tidak mampu, tidak selamanya mengandalkan hidup dari penerimaan zakat.